Istilah “Teguran” Dijadikan Pembenaran Kriminalisasi: Analisis Gaya Komunikasi dan Mentalitas Otoritarian dalam Kasus Ferienjob–TPPO
Dalam negara hukum, kekuasaan hanya sah sejauh dijalankan melalui prosedur, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kewenangan institusi lain. Ketika seorang pejabat atau individu yang merepresentasikan diri sebagai aparat penegak hukum mulai memposisikan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi personal, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Kasus viral tuduhan TPPO terhadap program ferienjob yang dikaitkan dengan berbagai pihak—universitas, mahasiswa, pelaku usaha, hingga otoritas lintas negara—menjadi contoh penting untuk membaca pola komunikasi dan mentalitas kekuasaan yang patut dikritisi secara serius.
Representasi Diri sebagai Penegak Hukum Absolut
Shinto Silitonga, Atase Polisi KBRI Berlin yang secara terbuka menuduh Ferienjob sebagai TPPO, secara konsisten merepresentasikan dirinya di ruang publik sebagai sosok penegak hukum yang bertindak demi “perlindungan WNI”. Narasi dia diperkuat dengan klaim bahwa berbagai tindakan yang ia lakukan—termasuk mendesak POLRI mempublish press release tuduhan TPPO—hanyalah bentuk “teguran”.
Padahal teguran bukanlah kewenangan personal, melainkan mekanisme administratif yang memiliki dasar, prosedur, dan batas yang jelas. Ketika tuduhan pidana serius seperti TPPO diproduksi, dipelintir, dan disebarluaskan tanpa putusan pengadilan, maka itu bukan lagi teguran, melainkan stigmatisasi sistemik.
Lebih jauh, narasi “perlindungan WNI” dijadikan pembenaran untuk:
Menargetkan reputasi stakeholder,
Menimbulkan ketakutan di kalangan universitas agar tidak menjalankan kewenangan akademiknya,
Membuat mahasiswa dan masyarakat takut terhadap aktivitas yang sah secara hukum di negara tujuan, dalam hal ini Jerman.
Ini menunjukkan pergeseran berbahaya: dari perlindungan menjadi intimidasi simbolik.
Mentalitas Anti-Akuntabilitas
Ketika bukti dan dokumentasi dugaan kesewenangan tersebut mulai dipublikasikan, respons yang munculadalah narasi viktimisasi personal—seolah kritik dan pengawasan publik adalah bentuk “penyiksaan”.
Lebih problematis lagi, proses formal di PROPAM yang menerima dan menyelidiki laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Shinto Silitonga, justru dia delegitimasi secara terbuka. Padahal, secara institusional, PROPAM dikenal tidak sembarangan menerima laporan. Penerimaan laporan itu sendiri merupakan indikasi awal bahwa terdapat dasar dan bukti yang layak untuk ditelusuri atas kesewenangan jabatan Shinto Silitonga.
Menuduh proses PROPAM sebagai “tidak berdasar” secara implisit berarti:
Menafikan kewenangan lembaga pengawas internal,
Menempatkan diri di atas mekanisme akuntabilitas,
Mengonstruksi narasi bahwa setiap pengawasan terhadap dirinya adalah kesalahan institusi.
Dalam kerangka negara hukum, sikap semacam ini bukan sekadar defensif, tetapi mencerminkan penolakan terhadap prinsip checks and balances.
Pola Delegitimasi terhadap Otoritas Hukum Lain
Pola yang sama juga terlihat dalam konteks internasional yang dilakukan oleh Shinto Silitonga saat menjabata sebagai Atase Polisi KBRI Berlin. Tercatat adanya permintaan penggantian hakim di pengadilan Jerman, dengan alasan bahwa hakim tersebut dianggap “salah”. Di Italia, aparat kepolisian yang menjalankan prosedur hukum dan memutuskan pelepasan seorang individu dari tuduhan TPPO—karena tuduhan magang MBKM Indonesia sebagai alasan TPPO Ferienjob tersebut dinilai tidak rasional—juga didelegitimasi dengan narasi oleh Shinto Silitonga bahwa mereka “Penegak hukum Italy tidak memahami budaya balas budi ke Indonesia”.
Ini membentuk pola yang konsisten:
Hakim Jerman salah,
Polisi Italia salah,
PROPAM salah,
Universitas salah,
Prosedur hukum lintas negara salah.
Satu-satunya kebenaran yang dia akui adalah kebenaran adalah yang dia sampaikan melalui pernyataan dan media sosial pribadi dia sendiri.
Ketika Opini Personal Disamakan dengan Kebenaran Mutlak
Inilah inti persoalan yang paling serius: pengaburan batas antara opini personal, kewenangan jabatan, dan kebenaran hukum. Ketika seseorang mengklaim posisi moral dan hukum tertinggi, lalu menolak semua mekanisme koreksi, maka yang muncul adalah mentalitas otoritarian—bukan dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan dalam bentuk narasi, stigma, dan ketakutan.
Negara hukum tidak dibangun di atas sosok “pahlawan tunggal”, melainkan di atas sistem. Perlindungan WNI tidak pernah mensyaratkan pengorbanan reputasi, hak, dan rasa aman WNI lainnya—termasuk mahasiswa dan pelaku usaha yang bertindak sah.
Kritik terhadap pola komunikasi dan tindakan dalam kasus ini bukanlah serangan personal, melainkan tuntutan atas akuntabilitas publik. Justru karena membawa simbol penegakan hukum, standar yang melekat seharusnya lebih tinggi, bukan lebih kebal.
Ketika semua institusi dianggap salah dan hanya satu suara yang dia klaim benar, yakni suaranya sendiri, maka yang sedang dipertaruhkan bukan siapa yang “tersakiti”, melainkan masa depan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Catatan Kasus Rekayasa Ferienjob TPPO:
Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.
Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.