Sejarah Kelam Indonesia di Jerman 2023: Menuduh Ferienjob Jerman TPPO
Tahun 2023 menandai salah satu episode paling memalukan Indonesia di Jerman. Ferienjob Jerman—kerja paruh waktu yang biasanya hanya bisa diikuti warga EU dan sekitarnya dibuka oleh Jerman untuk Non EU. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki privilege bisa menikmati peluang ini, berkat network diaspora WNI di Jerman yang telah berpengalaman di bidangnya. Namun apa sikap KBRI Berlin atas peluang ferienjob untuk Indonesia? Dikriminalisasi di Indonesia dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peristiwa ini tidak hanya memicu kegaduhan publik di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan kewenangan (power abuse), akuntabilitas pejabat negara, serta kerugian sistemik yang dialami mahasiswa, universitas, dan negara.
Tuduhan TPPO terhadap ferienjob Jerman ini terjadi pada masa Shinto Silitonga menjabat sebagai Atase Kepolisian KBRI Berlin, sebuah fakta administratif yang tidak terbantahkan dan menjadi titik penting dalam menelusuri rantai kebijakan serta komunikasi antar-lembaga.
Ferienjob: Peluang Jerman yang Dibuka untuk Mahasiswa Non EU, termasuk Indonesia
Ferienjob di Jerman untuk Non EU diatur dalam SOP yang dirilis publik oleh ZAV (Otoritas Jerman yang mengatur perekrutan Non EU dari luar Jerman). Yang informasinya:
- Terbuka untuk umum
- Diatur oleh hukum ketenagakerjaan Jerman
- Melibatkan universitas, perusahaan, dan otoritas resmi
- Telah diikuti mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, sejak pertama kali dibuka untuk Non EU di tahun 2022.
Fakta ini krusial, karena unsur utama TPPO mensyaratkan adanya perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi secara melawan hukum—sesuatu yang tidak pernah dibuktikan terjadi dalam skema ferienjob tersebut.
Penggunaan Pasal TPPO yang Dipertanyakan
Penerapan pasal TPPO terhadap peserta atau pihak terkait ferienjob menimbulkan pertanyaan mendasar:
- Di mana unsur eksploitasi?
Upah, jam kerja, dan kontrak berada dalam standar hukum Jerman. - Di mana unsur pemaksaan atau penipuan?
Peserta mendaftar secara sukarela dan transparan. - Mengapa hukum Indonesia diterapkan pada aktivitas legal di yurisdiksi asing, dalam hal ini Jerman?
Hingga kini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka analisis hukum pihak Shinto Silitonga, atase polisi KBRI Berlin yang memaksakan pasal TPPO terhadap ferienjob, yang menjawab tiga pertanyaan ini secara substansial.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dampak Sistemik
Dalam konteks ini, muncul sorotan terhadap peran pejabat terkait di KBRI Berlin saat itu. Bukan dalam bentuk vonis, melainkan tuntutan klarifikasi dan akuntabilitas publik.
Dampak kebijakan dan narasi kriminalisasi ini nyata:
- Mahasiswa mengalami trauma, dituduh dengan tuduhan keji sebagai korban kebodohan (TPPO), meskipun sebagian besar mengaku tidak merasa sebagai korban TPPO
- Universitas di Indonesia kehilangan muka, martabat, reputasi, dan kepercayaan
- Stakeholder Jerman mempertanyakan kredibilitas institusi Indonesia
- Negara Indonesia menanggung kerugian diplomatik dan reputasional
Kerugian tersebut bukan asumsi, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang tidak pernah diuji secara terbuka.
Akuntabilitas yang Belum Terpenuhi
Sampai hari ini, belum ada:
- Permintaan maaf resmi kepada mahasiswa dan institusi terdampak
- Laporan evaluasi independen atas penggunaan pasal TPPO
- Pertanggungjawaban administratif atau etik atas kerugian yang timbul
Dalam negara hukum, diamnya institusi bukanlah jawaban.
Penutup: Mengapa Publikasi Ini Akan Terus Berlanjut
Konten dan catatan kritis mengenai kasus ini akan terus dipublikasikan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk:
- Meningkatkan awareness publik
- Mendorong transparansi
- Menuntut tanggung jawab pejabat negara
Jika benar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka klarifikasi berbasis fakta dan dokumen seharusnya mudah disampaikan. Namun selama hal itu tidak dilakukan, pertanyaan-pertanyaan ini akan tetap sah, relevan, dan sulit dibantah.