Apa yang Aneh dari Poin ke-9 Publikasi KBRI Berlin?

1. Generalisasi oleh KBRI Berlin mencampuradukkan jenis visa (cacat logika dasar)
KBRI Berlin mengutip pengalaman mahasiswa Indonesia residen Jerman dengan visa studi, lalu menggunakannya untuk menilai dan menghukumi mahasiswa Indonesia yang masuk Jerman dengan visa Ferienjob.
Padahal:
- Visa studi beda dengan visa Ferienjob
- Artinya ini dua Subjek berbeda yang dibandingkan
- Hak, kewajiban, dan regulasinya dua jenis visa ini saat ikut ferienjob di Jerman itu jelas berbeda
Menarik kesimpulan hukum dari WNI dengan visa studi untuk mengkriminalisasi atau menuduh WNI korban TPPO dengan visa ferienjob adalah kesalahan metodologis yang fatal.
2. KBRI Berlin Mencampuri Kewenangan Yang Bukan Kewenangannya
Pencampuran kewenangan lintas negara olej
KBRI Berlin. Menyatakan bahwa Ferienjob “tidak ada kaitan dengan aktivitas akademik”, lalu implisit menggunakannya untuk memperkuat narasi tuduhan.
Yang diabaikan:
- Ferienjob memang bukan aktivitas akademik di Jerman — dan itu tidak pernah diklaim sebaliknya.
- Konversi SKS, magang, atau pengakuan akademik di Indonesia itu sepenuhnya kewenangan universitas di Indonesia, bukan kewenangan:
- KBRI Berlin
- Otoritas Jerman
- Aparat penegak hukum
Dengan kata lain, aktivitas kerja di Jerman tidak bisa dinilai ilegal hanya karena kemudian diakui akademik oleh universitas Indonesia.
3. Menabrakkan dua konteks berbeda untuk membangun satu tuduhan:
Di poin 9 publikasi KBRI Berlin mengenai ferienjob Jerman:
- Menabrakkan pengalaman mahasiswa residen Jerman
- Dengan mahasiswa non-residen yang datang khusus untuk Ferienjob
- Lalu menarik kesimpulan tunggal: indikasi TPPO
Ini bukan analisis atau publikasi natural, melainkan penyederhanaan yang menyesatkan (false equivalence).
4. Unsur TPPO Absen
Absennya unsur TPPO secara substantif
Dalam aktifitas ferienjob mahasiswa Indonesia tersebut, namun kesimpulan TPPO tetap ditarik, hanya dari:
“Ini bukan aktivitas akademik, bukan magang”
Padahal ketiadaan hubungan akademik bukan dan tidak pernah menjadi unsur TPPO.
Poin 9 Publikasi KBRI Berlin Mengenai Ferienjob Jerman Cacat Logika
Poin ke-9 publikasi KBRI Berlin menunjukkan bahwa narasi TPPO mereka bangun bukan dari unsur hukum, melainkan dari pencampuran konteks visa dan kewenangan.
Ini bukan sekadar kekeliruan informasi, tetapi:
- Pembodohan publik
- Intimidasi
- Kriminalisasi
- Dan menciptakan ketakutan sistemik terhadap program yang sah menurut hukum Jerman
Catatan Ferienjob Jerman
Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.
Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.