Salah satu fondasi negara hukum adalah kejelasan kewenangan. Siapa berwenang melakukan apa, di batas wilayah mana, dan dengan prosedur apa. Ketika batas ini kabur, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga reputasi negara secara keseluruhan.
Kasus rekayasa isu Ferienjob yang dikaitkan dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia memperlihatkan persoalan serius tersebut. Yang menjadi sorotan bukan semata tuduhan TPPO, melainkan cara kewenangan dijalankan dan dipertontonkan secara terbuka oleh seorang oknum pejabat negara, Shinto Silitonga, Atase Polisi (ATPOL) KBRI Berlin.
Dalam praktik yang terjadi, mahasiswa Indonesia peserta ferienjob yang sedang dalam masa adaptasi di Jerman diarahkan untuk menyampaikan aduan. Aduan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuka narasi dugaan TPPO di Indonesia. Lebih jauh, proses ini tidak berhenti pada jalur institusional, melainkan disampaikan dan dibingkai di media sosial pribadi, lengkap dengan atribut negara dan identitas jabatan. Tidak berhenti sebatas itu, bahkan dijadikan bahan press release ke media nasional.
Di titik ini, persoalannya menjadi mendasar. Aparat yang bertugas di perwakilan luar negeri sejatinya memiliki ruang lingkup kewenangan yang jelas dan terbatas. Ia bukan penegak hukum lintas negara dengan otoritas tunggal, apalagi pengganti fungsi lembaga lain di dalam negeri. Ketika satu jabatan merasa dapat melintasi dan mengambil alih kewenangan otoritas lain—baik kementerian, lembaga pengawas, maupun aparat penegak hukum di Indonesia—maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan kekacauan kewenangan.
Lebih problematis lagi, ketika narasi hukum dibangun di ruang publik tanpa proses klarifikasi yang utuh, tanpa verifikasi lintas lembaga, dan tanpa mekanisme keberimbangan. Pada saat itu, hukum tidak lagi hadir sebagai sistem, melainkan sebagai opini. Siapa yang memiliki atribut, pangkat, dan akses publik paling kuat, dialah yang paling didengar. Ini berbahaya, bukan hanya bagi individu yang dituduh, tetapi juga bagi kepercayaan publik dan global terhadap negara.
Praktik semacam ini, jika dibiarkan, secara perlahan membentuk citra Indonesia sebagai negara dengan ketidakpastian hukum. Bukan karena undang-undangnya kurang, tetapi karena batas kewenangan tidak dihormati. Setiap orang merasa berhak menghakimi, dan setiap pejabat merasa dapat bertindak di luar domainnya sendiri.
Negara hukum tidak bekerja dengan asumsi niat baik semata. Ia bekerja dengan sistem, prosedur, dan pembatasan kekuasaan. Justru pembatasan itulah yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan, termasuk dari oknum yang merasa sedang menjalankan misi mulia.
Menyadari hal ini bukan berarti menolak upaya perlindungan WNI atau menutup mata terhadap kejahatan serius seperti TPPO. Sebaliknya, justru demi menjaga agar isu serius tersebut tidak diperalat, tidak direduksi menjadi alat pencitraan, dan tidak dijadikan senjata untuk menyerang pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
Indonesia akan dihormati bukan karena kerasnya narasi pejabatnya, melainkan karena tertibnya sistem hukumnya. Ketika setiap lembaga tahu batasnya, setiap aparat bekerja sesuai mandatnya, dan setiap tuduhan diuji melalui mekanisme yang benar, di situlah hukum benar-benar hadir. Dan hanya dengan cara itulah keadilan dapat dipercaya, baik oleh warga negaranya sendiri maupun oleh dunia internasional.
Ketika Curhat Berubah Menjadi Kasus: Pelajaran Penting tentang Etika Kewenangan dan Kepastian Hukum
Dalam situasi migrasi, studi, atau kerja di luar negeri, fase adaptasi adalah masa paling rentan bagi warga negara. Bahasa belum sepenuhnya dikuasai, budaya masih asing, dan jejaring sosial belum terbentuk. Pada fase inilah kehadiran negara seharusnya dirasakan sebagai ruang aman: tempat mendengar, melindungi, dan menjembatani persoalan secara proporsional.
Namun, kasus yang muncul dalam isu ferienjob dan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memperlihatkan bagaimana niat perlindungan dapat berubah menjadi persoalan serius ketika kewenangan dijalankan tanpa kepekaan dan batas yang jelas.
Metode ‘membeli kepercayaan’ yang dilakukan Shinto Silitonga, saat menjabat sebagai Atase Polisi KBRI Berlin, salah satunya adalah dengan cara:
WNI di Jerman yang sedang berada dalam masa adaptasi diajak bertemu, makan siang bersama, ditraktir, dan diajak berbincang secara heart to heart. Dalam suasana informal dan penuh rasa percaya, mereka membuka diri, menyampaikan kegelisahan, kebingungan, dan keluhan yang wajar dialami pendatang baru.
Masalah muncul ketika ruang aman tersebut berubah fungsi. Curhatan personal yang seharusnya dipahami sebagai ekspresi adaptasi justru dipelintir ketika sampai di Indonesia. Narasi yang dibangun bukan lagi tentang kebutuhan pendampingan atau mediasi, melainkan diarahkan menjadi dugaan kasus TPPO. Pada titik ini, relasi kuasa menjadi timpang: satu pihak berbicara dalam posisi rentan, pihak lain memegang atribut negara dan kewenangan simbolik.
Padahal, dalam banyak kasus seperti ini, jalur penyelesaian yang paling masuk akal masalah adaptasi, miskomunikasi kerja, atau ketidakpahaman sistem dapat diselesaikan melalui mediasi. Antara negara dengan Pengusaha WNI di Indonesia yang berperan sebagai penghubung, dengan perusahaan sponsor di Jerman, serta otoritas ketenagakerjaan di Jerman atau tingkat Eropa yang memiliki mekanisme jelas untuk menangani persoalan tersebut. Sistem itu ada, sah, dan diakui secara hukum.
Ketika mekanisme tersebut dilewati dan digantikan dengan narasi hukum pidana lintas negara, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu atau pelaku usaha, tetapi juga kredibilitas tata kelola hukum Indonesia.
Sekali lagi, rakyat dan dunia internasional menilai negara bukan dari kerasnya tuduhan, melainkan dari tertibnya prosedur dan konsistensi kewenangan.
Lebih jauh, praktik memindahkan curhatan personal ke ruang publik—bahkan media sosial—dengan membawa atribut jabatan negara, menimbulkan pertanyaan etis yang serius. Negara hukum tidak bekerja melalui opini personal, apalagi melalui penggiringan narasi sepihak. Ia bekerja melalui verifikasi, koordinasi antarlembaga, dan penghormatan terhadap yurisdiksi.
Tulisan ini bukan untuk menafikan bahaya TPPO. Kejahatan tersebut nyata dan harus dilawan secara tegas. Namun justru karena seriusnya isu TPPO, ia tidak boleh digunakan secara serampangan. Ketika semua persoalan ditarik menjadi TPPO, makna kejahatan itu sendiri menjadi kabur, dan korban sesungguhnya justru berisiko tidak lagi dipercaya.
Refleksi ini penting bagi kita semua. Perlindungan WNI di luar negeri tidak cukup dengan niat baik dan jabatan. Ia menuntut kedewasaan institusional: kemampuan membedakan curhat dan laporan pidana, empati dan penyelidikan, pendampingan dan penindakan. Tanpa itu, negara berisiko hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pihak yang memperumit keadaan.
Indonesia akan dihormati ketika aparatnya mampu menahan diri, bekerja sesuai mandat, dan memilih penyelesaian yang paling adil serta proporsional. Di situlah hukum menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Catatan:
Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.
Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.