Ketika Aparat Negara Memainkan Narasi “Playing Victim” atas Fitnah yang Ia Produksi Sendiri
Pernyataan dan komentar publik Shinto Silitonga—dalam kapasitasnya sebagai Atase Polisi KBRI Berlin—di media sosial layak dikaji secara serius. Bukan karena sensasional, melainkan karena dampak sistemik dari narasi yang ia bangun telah menjalar jauh: dari laporan internal, framing kebijakan, hingga press release nasional lembaga negara yang menuduh adanya “TPPO Jerman” dan “TPPO Eropa”.
Padahal, bila ditelusuri secara kronologis dan substantif, justru narasi inilah yang menjadi sumber kekacauan, kriminalisasi, dan disinformasi publik.
Narasi yang Menggerakkan Negara—Tanpa Uji Fakta yang Memadai
Sebagai Atase Polisi, laporan dan penilaian yang disampaikan kepada otoritas Indonesia memiliki daya legitimasi yang sangat besar. Ketika laporan tersebut diterima tanpa mekanisme koreksi silang antar yang berwenang dari ke dua negara, maka yang terjadi bukan perlindungan WNI, melainkan pembentukan kebijakan berbasis asumsi sepihak.
Akibatnya nyata:
Muncul stigma bahwa proses keberangkatan ke Jerman adalah “menjerumuskan”, tanpa pembuktian hukum.
Pengusaha yang terdaftar, melapor pajak, dan patuh regulasi justru menjadi pihak paling rentan dikriminalisasi.
Aktivitas ekonomi yang sah diframing sebagai kejahatan, menunjukkan kepada publik menghasilkan keuntungan sebagai usaha adalah kejahatan.
Pertanyaannya sederhana:
Sejak kapan profit usaha yang dilaporkan ke negara menjadi indikator tindak pidana?
Empat Pertanyaan Kunci yang Tak Pernah Dijawab
Mengapa proses legal ke Jerman dituduh sebagai proses penjerumusan?
Jika semua dokumen, visa, kontrak, dan prosedur mengikuti hukum Jerman dan Indonesia, di mana letak “penipuan”-nya?Mengapa pengusaha yang transparan justru dikriminalisasi?
Mereka yang terdaftar resmi, dan diawasi negara, baik di Indonesia maupun Jerman, melakukan usaha sesuai prosedur ditetapkan, justru dituduh sebagai pelaku TPPO, di saat bersamaan mekanisme klarifikasi untuk mereka ditutup.Mengapa keuntungan ekonomi dianggap kejahatan?
Jika logika ini dipakai, maka seluruh sistem usaha formal runtuh. Padahal negara bisa hidup dari laporan pengusaha—bukan dari kriminalisasi usaha.Mengapa publik dan rakyat seperti saya yang menyampaikan data dan fakta dituduh menyerang?
Yang dilakukan publik, yang saya lakukan bukan serangan personal, melainkan koreksi informasi, karena jalur resmi ke otoritas Indonesia ditutup oleh atase itu sendiri di KBRI Berlin.
Playing Victim atas Kritik Berbasis Data
Ketika seorang pejabat negara, dalam hal ini Shinto Silitonga sebagai seorang atase polisi KBRI Berlin merasa “diserang” hanya karena publik dan rakyat mempublikasikan dokumen, kronologi, dan fakta hukum, maka masalahnya bukan pada publik dan rakyat—melainkan pada bagaimana seorang Shinto Silitonga merepresentasikan dirinya sebagai seorang Atase Polisi KBRI Berlin.
Akuntabilitas Sangat Penting
Tulisan ini bukan serangan personal, melainkan opini atas pernyataan publik seorang pejabat negara yang berdampak luas sampai tulisan ini dirilis.
Yang dilakukan Shinto Silitonga, sebagai seorang atase polisi KBRI Berlin justru penutupan akses komunikasi dari stakeholder di Jerman, pembalikan narasi di Indonesia, dan delegitimasi kritik publik, maka kewajiban saya sebagai warga negara adalah bersuara.
Dalam negara hukum, jabatan bukan tameng dari pertanggungjawaban, dan membuka fakta dan data adalah jalan yang harus kami tempuh untuk menyuarakan suara kami yang dibungkam.
Catatan Kasus Rekayasa Ferienjob TPPO:
Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.
Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.