Membaca Ulang Publikasi KBRI Berlin Mengenai Kasus Ferienjob Jerman di Indonesia

Dalam setiap isu lintas negara yang menyangkut ketenagakerjaan, satu hal yang paling penting adalah konsistensi prosedural. Terutama ketika menyangkut program resmi seperti Ferienjob Jerman, yang secara hukum berada dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan Jerman dan melibatkan otoritas resmi seperti ZAV (Zentrale Auslands- und Fachvermittlung) di bawah Bundesagentur für Arbeit.

Pada publikasi resmi KBRI Berlin mengenai Ferienjob, poin nomor 13 menyatakan:

Jika peserta memiliki permasalahan di tempat kerja, agar terlebih dahulu membahas langsung dengan pemberi kerja Jerman.
Jika tidak tercapai solusi, peserta dapat menghubungi ZAV.
Untuk informasi hukum ketenagakerjaan, tersedia Saluran Bantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Jerman.

Secara normatif, ini adalah prosedur yang sesuai dengan sistem hukum Jerman. Dalam hukum ketenagakerjaan Jerman:

  1. Sengketa kerja diselesaikan terlebih dahulu di tingkat hubungan kerja (pekerja–pemberi kerja).
  2. Jika gagal, dilaporkan kepada otoritas ketenagakerjaan Jerman.
  3. Mekanisme hukum berada di yurisdiksi Jerman, karena kontrak kerja tunduk pada hukum Jerman.

Ini adalah prinsip dasar: tempat kerja berada di Jerman, kontrak berdasarkan hukum Jerman, maka penyelesaian berada dalam sistem hukum Jerman.

Ketidaksinkronan Tindakan ATPOL KBRI Berlin dengan Publikasi KBRI Berlin

Namun muncul dinamika berbeda ketika terdapat inisiatif pengumpulan peserta Ferienjob dalam sebuah grup WhatsApp, yang mengarahkan peserta untuk:

  • Mengaku sebagai korban TPPO,
  • Melapor kepada penyidik di Indonesia,
  • Tidak menghubungi pemberi kerja di Jerman,
  • Bahkan disertai ancaman jika melakukan komunikasi langsung dengan employer.

Di titik inilah publik perlu berhenti dan bertanya secara rasional:

Jika jalur resmi penyelesaian sudah jelas diarahkan melalui sistem hukum Jerman dan ZAV, mengapa justru diarahkan menjauh dari mekanisme tersebut?

Jika permasalahan dikategorikan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan, mengapa tidak didorong menggunakan saluran resmi Kementerian Tenaga Kerja Jerman?

Jika ini benar kasus eksploitasi sistemik, mengapa tidak diuji melalui mekanisme hukum di negara tempat dugaan pelanggaran terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan tentang konsistensi.

Risiko Manipulasi Persepsi

Dalam konteks hukum internasional, ada perbedaan mendasar antara:

  • Sengketa ketenagakerjaan, dan
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TPPO memiliki unsur-unsur hukum yang spesifik dan berat: perekrutan dengan tipu daya, eksploitasi, penyalahgunaan posisi rentan, atau paksaan.

Sementara sengketa ketenagakerjaan bisa meliputi:

  • Jam kerja,
  • Upah,
  • Kondisi kerja,
  • Perbedaan ekspektasi.

Mencampuradukkan dua kategori ini tanpa proses pembuktian yang memadai berpotensi:

  • Menciptakan kepanikan publik,
  • Merusak reputasi peserta dan pemberi kerja,
  • Mengganggu hubungan bilateral ketenagakerjaan,
  • Dan yang paling berbahaya: merusak kredibilitas korban TPPO yang sesungguhnya.

Isu perdagangan orang adalah isu serius. Justru karena serius, ia tidak boleh dipolitisasi.

Yurisdiksi Tidak Bisa Dipindahkan Secara Emosional

Secara hukum internasional, yurisdiksi mengikuti locus delicti (tempat kejadian perkara). Jika dugaan pelanggaran terjadi di Jerman, maka:

  • Hukum Jerman berlaku,
  • Otoritas Jerman memiliki kewenangan utama,
  • Mekanisme pembuktian ada di sistem Jerman.

Menggeser proses ke Indonesia tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme resmi Jerman menimbulkan pertanyaan legitimasi prosedural.

Apalagi jika terdapat arahan untuk tidak berkomunikasi dengan employer, padahal publikasi resmi justru menganjurkan penyelesaian langsung terlebih dahulu.

Mengapa Konsistensi Itu Penting?

Konsistensi prosedural adalah fondasi negara hukum.

Jika satu sisi mendorong penyelesaian melalui ZAV dan hukum Jerman, sementara sisi lain mengarahkan pelaporan kriminal di Indonesia tanpa melalui mekanisme tersebut, maka publik berhak mempertanyakan:

Apakah ini murni perlindungan warga negara?
Ataukah sudah masuk wilayah framing dan konstruksi narasi?

Raise awareness bukan berarti menuduh.
Raise awareness berarti mengajak berpikir kritis.

Dampak Jangka Panjang

Kasus seperti ini tidak berdiri sendiri. Dampaknya bisa luas:

  • Kepercayaan otoritas Jerman terhadap mahasiswa Indonesia,
  • Keberlanjutan program Ferienjob,
  • Peluang kerja generasi berikutnya,
  • Reputasi diaspora Indonesia di Jerman.

Jika isu ketenagakerjaan berubah menjadi isu kriminal lintas negara tanpa dasar hukum yang diuji di yurisdiksi yang tepat, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi ekosistem.

Penutup

Publik perlu membedakan antara:

  • Perlindungan warga negara,
  • Penegakan hukum,
  • Dan politisasi isu.

Ketika ada perbedaan antara prosedur resmi yang dipublikasikan dan praktik yang diarahkan di lapangan, kewaspadaan rasional menjadi penting.

Karena dalam negara hukum, kebenaran diuji melalui mekanisme hukum — bukan melalui mobilisasi opini.

Dan dalam isu serius seperti TPPO, kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap korban yang sebenarnya.


Catatan:

Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.

Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.

Author: Kasus TPPO Ferienjob: Fakta, Kejanggalan, dan Tuntutan Pemulihan