Bagaimana Visa Ferienjob Jerman Diproses untuk Orang Indonesia

Memahami Posisi Kontrak Kerja dalam Proses Visa

Dalam beberapa publikasi , baik oleh KBRI Berlin, influencer Indonesia, media Indonesia, dan diskusi publik mengenai program Ferienjob Jerman, muncul pernyataan bahwa kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman. Pernyataan seperti ini sangat menyesatkan, disinformasi dan mengarah ke fitnah, apalagi kalau dilihat dari sudut pandang prosedur resmi imigrasi Jerman.

Bagaimana Visa Ferienjob Diproses?

Visa Ferienjob (bekerja saat libur akademik) bukan visa kedatangan bebas. Visa ini termasuk kategori visa kerja sementara yang memerlukan pembuktian hubungan kerja sebelum visa diterbitkan.

Dalam praktiknya, proses visa Ferienjob melibatkan beberapa unsur penting:

  1. Peserta (mahasiswa)
  2. Universitas asal yang diakui Jerman
  3. Pemberi kerja di Jerman
  4. Otoritas ketenagakerjaan Jerman (misalnya ZAV / Bundesagentur für Arbeit)
  5. Perwakilan resmi Jerman di luar negeri (Kedutaan/Konsulat)

Kelima unsur ini saling terhubung melalui dokumen resmi yang diterbitkan.

Posisi Kontrak Kerja dalam Proses Visa

Secara prosedural, visa Ferienjob tidak dapat disetujui tanpa adanya status mahasiswa aktif dan kontrak kerja atau perjanjian kerja yang sah antara peserta dan pemberi kerja di Jerman.

Kontrak kerja dengan perusahaan Jerman berfungsi sebagai:

  • Bukti adanya penawaran kerja nyata
  • Dasar penilaian otoritas ketenagakerjaan Jerman
  • Dokumen pendukung utama dalam permohonan visa

Dengan kata lain, kontrak kerja bukan dokumen pasca-kedatangan, melainkan prasyarat administratif sebelum visa diterbitkan.

Jika kontrak tidak ada atau tidak jelas, maka:

  • Otoritas ketenagakerjaan tidak dapat memberikan persetujuan, dan
  • Perwakilan Jerman di luar negeri tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan visa.

Risiko dari Pernyataan Misinformasi

Pernyataan publik yang menyebut bahwa kontrak kerja tidak disampaikan sebelum kedatangan, tanpa penjelasan konteks prosedural, berisiko menimbulkan:

  • Salah paham di kalangan mahasiswa dan orang tua
  • Kekhawatiran berlebihan terhadap program resmi
  • Stigma bahwa seluruh proses Ferienjob bersifat tidak transparan

Padahal, dalam sistem hukum Jerman, visa tidak diberikan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Pentingnya Memisahkan Fakta Administratif dan Asumsi

Penting untuk membedakan antara:

  • Pengalaman dan asumsi subjektif peserta, dan
  • Fakta administratif yang menjadi dasar hukum penerbitan visa

Secara prosedural, keberadaan kontrak kerja sebelum kedatangan ke Jerman bukan pengecualian, melainkan syarat dasar visa Ferienjob. Tanpa itu, proses visa tidak akan berjalan.

Dengan memahami alur ini, diskusi publik mengenai Ferienjob dapat bergerak dari narasi saling mencurigai menuju pemahaman yang lebih proporsional dan berbasis sistem.

Catatan Penting:

Fakta ferienjob Jerman dibuka ke publik menyoroti penggunaan pasal TPPO secara serampangan & praktek power abuse Shinto Silitonga, mantan atase polisi KBRI Berlin.

Konten seperti ini akan terus dipublikasikan. Harus ada permintaan maaf resmi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban atas kerugian Negara, kerugian universitas, kerugian mahasiswa, dan kerugian stakeholder akibat kriminalisasi ferienjob dengan pasal TPPO di Indonesia.

Author: Kasus TPPO Ferienjob: Fakta, Kejanggalan, dan Tuntutan Pemulihan