Ketika Pasal Pidana Disalahgunakan untuk Membenarkan Narasi

Ferienjob dan Rekayasa TPPO: Ketika Pasal Pidana Disalahgunakan untuk Membenarkan Narasi

Tuduhan bahwa skema Ferienjob di Jerman merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya keliru, tetapi menunjukkan penyalahgunaan pasal pidana secara serius. Dalam negara hukum, TPPO bukan label sosial, bukan alat intimidasi, dan bukan narasi yang bisa dilekatkan tanpa terpenuhinya unsur hukum yang ketat. Ketika unsur itu tidak terpenuhi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan rekayasa dan abuse of power.

1. Unsur TPPO Tidak Pernah Terpenuhi dalam Ferienjob

Secara hukum, TPPO mensyaratkan tiga unsur kumulatif:
(1) perbuatan (perekrutan, pengiriman, penampungan),
(2) cara (ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan),
(3) tujuan eksploitasi.

Dalam konteks Ferienjob:

  • Mahasiswa mendaftar secara sadar dan sukarela
  • Informasi pekerjaan bersifat terbuka, bukan disembunyikan
  • Tidak ada pemaksaan, ancaman, atau kekerasan
  • Tidak ada penghilangan kebebasan bergerak
  • Tidak ada eksploitasi dalam arti hukum pidana (budak, kerja paksa, atau perdagangan manusia)

Perbedaan antara pekerjaan berat, tidak sesuai ekspektasi, atau miskomunikasi administratif dengan eksploitasi pidana adalah hal mendasar dalam hukum. Menyamakan ketiganya adalah cacat logika hukum.

2. Ketidaknyamanan Kerja Bukan TPPO

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan rasa tidak nyaman atau kekecewaan, melainkan berdasarkan pembuktian unsur.
Jika setiap pekerjaan fisik, keluhan jam kerja dan shift, atau ketidaksesuaian harapan disebut TPPO, maka:

  • Jutaan pekerja musiman Eropa adalah “korban TPPO”
  • Seluruh sistem kerja sementara lintas negara runtuh secara hukum

Ini jelas absurd dan bertentangan dengan praktik hukum internasional.

Ferienjob adalah skema kerja musiman yang sah, dikenal luas di Jerman, dan digunakan oleh pelajar lokal maupun internasional.

3. Tuduhan “Agen Bodong” Bertentangan dengan Fakta Verifikasi

Narasi bahwa pengusaha atau fasilitator Ferienjob adalah “agen bodong” runtuh oleh fakta objektif:

  • Alamat usaha dipublikasikan
  • Nomor kontak dapat diverifikasi
  • Media sosial menampilkan identitas, wajah, dan proses kerja
  • Aktivitas usaha bisa ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban

Dalam praktik hukum dan bisnis, badan usaha bodong justru ditandai oleh anonimitas dan ketidakmampuan diverifikasi, bukan sebaliknya. Menyebut entitas terbuka sebagai bodong adalah fitnah administratif, bukan kesimpulan hukum.

4. Ketika Komunikasi Dibuka, Justru Diabaikan

Fakta paling krusial adalah ini:
pihak yang dituduh membuka komunikasi, namun diabaikan, sementara narasi tuduhan terus dipublikasikan di media sosial.

Ini membalik prinsip dasar due process:

  • Klarifikasi ditutup
  • Tuduhan dipublikasikan
  • Pembelaan diabaikan

Pola ini bukan penegakan hukum, melainkan trial by social media. Dalam negara hukum, ini adalah indikator penyalahgunaan kewenangan.

5. Mahasiswa Diposisikan sebagai “Korban” Tanpa Pernah Mengklaim Diri Mereka Korban

Lebih problematis lagi, mahasiswa dan rakyat dilabeli sebagai korban TPPO tanpa adanya pernyataan, laporan, atau kehendak dari mereka sendiri. Dalam hukum pidana modern, korban bukan objek narasi pejabat, melainkan subjek yang memiliki kehendak hukum.

Menetapkan seseorang sebagai “korban” tanpa proses, tanpa laporan, dan tanpa unsur pidana adalah perampasan hak warga negara.

6. Ferienjob dituduh TPPO itu Bukan Penegakan Hukum, Melainkan Rekayasa Narasi

Ferienjob bukan TPPO.
Ferienjob yang dipaksakan menjadi TPPO adalah produk rekayasa.

Ketika:

  • unsur pidana tidak terpenuhi
  • pihak yang dituduh transparan
  • komunikasi ditutup secara sepihak
  • narasi dipaksakan melalui media sosial dan media nasional.

maka yang sedang terjadi bukan perlindungan rakyat, melainkan kriminalisasi administratif dan intimidasi terbuka terhadap warga.

Pertanyaan yang sah untuk diajukan publik adalah:
mengapa pasal TPPO dipaksakan pada kasus yang secara hukum tidak memenuhinya?
Dan siapa yang diuntungkan dari narasi ketakutan ini?

Dalam negara hukum, pasal pidana bukan alat propaganda.
Ketika pasal digunakan tanpa dasar, yang diperdagangkan bukan manusia — melainkan kebenaran dan keadilan.

Author: Kasus TPPO Ferienjob: Fakta, Kejanggalan, dan Tuntutan Pemulihan